Surat Kuasa
- Pengertian.
Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang terhadap seseorang yang dapat
dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang yang
memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakan
perbuatannya sendiri.
- Penggolongan.
Ada dua macam surat kuasa ,yaitu :
- Surat Kuasa Formal
- Surat Kuasa non-Formal
- Macam - macam surat kuasa :
- Surat kuasa istimewa yaitu surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain, misalnya pengacara, untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada kaitannya dengan pengadilan.
- Surat kuasa perseorangan yaitu surat yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang dipercayainya untuk melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi sang pemberi kuasa. Contoh dari surat kuasa perseorangan adalah surat kuasa untuk mengambil pensiun gaji, surat kuasa untuk mengambil pesanan.
- Surat kuasa kedinasan yang dikeluarkan oleh instansi / perusahaan, yaitu surat kuasa yang dibuat oleh suatu instansi / perusahaan atau oleh seorang pejabat / pimpinan yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan sesuatu yang ada kaitannya dengan instansi misalnya surat kuasa untuk mengurus soal-soal ujian.
- Surat kuasa pengambilan keputusan politik .
- Surat kuasa pengambilan penetapan ahli waris.
- Ciri - ciri yang dimuat dalam pembuatan surat kuasa ialah :
- Surat berisi pemberian kuasa/wewenang kepada seseorang untuk mengurus sesuatu kepentingan.
- Bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak berbelit-belit.
- Ditandangi oleh pihak - pihak yang bersangkutan
- Contoh surat Kuasa sebagai berikut :.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama
: M. ALI
Warganegara
: Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Kijang No.50 Pekanbaru
Pekerjaan : Petani
Dalam hal ini menunjuk domisili
hukum kepada kantor kuasanya seperti disebutkan dibwah ini, dengan ini
memberikan kuasa kepada :
RONY ,SH
Saudara tersebut adalah
warganegara indonesia, Avokat dari kantor hukum RONY, SH beralamat di Jl.Jambu
no 45 Kota Pekanbaru,
KHUSUS
Mewakili pemberi
kuasa dalam mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota
Pekanbaru, sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan berupa Sertifikat
Hak Milik Nomor : 1234 / Kecamatan Payung Sekaki atas nama M. ALI dengan surat
ukur nomor : 1017/2010 tanggal 18 Juni 2010 berbatasan sebelah utara dengan
tanah Syarifudin 50 m sebelah selatan dengan tanah Agus 50m sebelah timur
dengan Jl.Sedayu Indah 50m sebelah barata dengan tanah Badrun 50m, Terletak di Kecamatan
Payung Sekaki, Kelurahan Air Hitam, pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
;
Oleh karena itu
penerima kuasa diberi hak dan wewenang : Membuat, menandatangani dan
mendaftarkan surat gugatan, menghadiri persidangan , mengajukan replik,
mengajukan bukti berupa surat maupun saksi, mengajukan kesimpulann dan memohon
putusan, tegasnya melakukan perbuatan yang baik dan berguna untuk kepentingan
para pemberi kuasa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang:
Penerima kuasa ini
diberi hak untuk mengajukan/menyatakan banding, membuat dan mengajukan
memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat dan mengajukan memori
kasasi/kontra memori kasasi serta melakukan upaya hukum lainnya demi
kepentingan para pemberi kuasa ;
Pemberian kuasa ini
diberikan dengan hak “SUBSTITUSI” baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain :
Penerima Kuasa, Pekanbaru,
18 Juni 2010
Pemberi
Kuasa,
TTD
TTD
RONY, SH M.ALI
Baik, sekiranya cukup sekian penjabaran dari saya. Terimakasih bagi para pembaca sekalian. ^_^ ,..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar