Cari Blog Ini

Rabu, 27 April 2016

Penjelasan & Contoh Surat Kuasa

Surat Kuasa 

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGMubtk1EsUrsJAzabJxpudBEoFZJ9UAW5MBieVwp-PZEd93rQzxiLEab3jI5jEN174G-iNdeTTATmKLDszLisJbHHGK6ABoyznJTYK1blyg7UkWoGZZzbepHU8p2D4ElS-v0OHoxH1wg/s320/contoh+surat+kuasa.jpg

  •  Pengertian.
          Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak  mewakili orang yang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakan perbuatannya sendiri.
  • Penggolongan. 
          Ada dua macam surat kuasa ,yaitu :
  1. Surat Kuasa Formal
  2. Surat Kuasa non-Formal
  • Macam - macam surat kuasa :
  1. Surat kuasa istimewa yaitu surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain, misalnya pengacara, untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada kaitannya dengan pengadilan.
  2. Surat kuasa perseorangan yaitu surat yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang dipercayainya untuk melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi sang pemberi kuasa. Contoh dari surat kuasa perseorangan adalah surat  kuasa untuk mengambil pensiun gaji, surat kuasa untuk mengambil pesanan.
  3. Surat kuasa kedinasan yang dikeluarkan oleh instansi / perusahaan, yaitu surat kuasa yang dibuat oleh suatu instansi / perusahaan atau oleh seorang pejabat / pimpinan yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan sesuatu yang ada kaitannya dengan instansi misalnya surat kuasa untuk mengurus soal-soal ujian.
  4. Surat kuasa pengambilan keputusan politik .
  5. Surat kuasa pengambilan penetapan ahli waris.
  • Ciri - ciri yang dimuat dalam pembuatan surat kuasa ialah :
  1. Surat berisi pemberian kuasa/wewenang kepada seseorang untuk mengurus sesuatu kepentingan.
  2. Bahasa yang digunakan singkat, lugas, efektif, dan tidak berbelit-belit.
  3. Ditandangi oleh pihak - pihak yang bersangkutan
  • Contoh surat Kuasa sebagai berikut :.

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama                          : M. ALI
            Warganegara               : Indonesia
            Tempat Tinggal           : Jl.Kijang No.50 Pekanbaru
            Pekerjaan                     : Petani

Dalam hal ini menunjuk domisili hukum kepada kantor kuasanya seperti disebutkan dibwah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada :
RONY ,SH
Saudara tersebut adalah warganegara indonesia, Avokat dari kantor hukum RONY, SH beralamat di Jl.Jambu no 45 Kota Pekanbaru,
KHUSUS
Mewakili pemberi kuasa dalam mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1234 / Kecamatan Payung Sekaki atas nama M. ALI dengan surat ukur nomor : 1017/2010 tanggal 18 Juni 2010 berbatasan sebelah utara dengan tanah Syarifudin 50 m sebelah selatan dengan tanah Agus 50m sebelah timur dengan Jl.Sedayu Indah 50m sebelah barata dengan tanah Badrun 50m, Terletak di Kecamatan Payung Sekaki, Kelurahan Air Hitam, pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru ;


Oleh karena itu penerima kuasa diberi hak dan wewenang : Membuat, menandatangani dan mendaftarkan surat gugatan, menghadiri persidangan , mengajukan replik, mengajukan bukti berupa surat maupun saksi, mengajukan kesimpulann dan memohon putusan, tegasnya melakukan perbuatan yang baik dan berguna untuk kepentingan para pemberi kuasa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang:

Penerima kuasa ini diberi hak untuk mengajukan/menyatakan banding, membuat dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi serta melakukan upaya hukum lainnya demi kepentingan para pemberi kuasa ;


Pemberian kuasa ini diberikan dengan hak “SUBSTITUSI” baik sebagian maupun  seluruhnya kepada pihak lain :


Penerima Kuasa,                                                                     Pekanbaru, 18 Juni 2010
                                                                                                Pemberi Kuasa,

      TTD                                                                                              TTD
                                                                                                           
RONY, SH                                                                                         M.ALI


Baik, sekiranya cukup sekian penjabaran dari saya. Terimakasih bagi para pembaca sekalian. ^_^ ,..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar