Cari Blog Ini

Rabu, 27 April 2016

Soal dan Jawaban UAS Mata Kuliah Civic Educatin

Soal UAS Mata Kuliah Civic Education


1.    Suatu Negara yang berdaulat, Pemilu merupakan bagian afirmasi dari Demokrasi, apa yang anda pahami dari peroses demokrasi di Indonesia?
Jawab;
     Seperti yang kita ketahui, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang berazas dari rakyat (secara langsung ) oleh rakyat (dilaksanakan oleh rakyat) dan untuk rakyat (segala kebijakannya dibuat atas dasar kepentingan rakyat). Sejak reformasi tahun 1998 hingga saat ini, proses demokrasi di Indonesia sudah bisa dikatakan berjalan baik dan telah mengalami proses pendewasaan demokrasi. Pemilu adalah momentum demokrasi yang teramat penting sebagai bentuk kejujuran adalah investasi ke depan, sebagai modal untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Hakikatnya, sistem kenegaraan diterapkan untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik di masa mendatang. Namun perlu diketahui juga Masih banyak masyarakat yang belum memahami arti proses demokrassi yang sebenarnya, sehingga banyak menyisakan permasalahan, oleh karna itu masih perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya pelaksanaan Pemil bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Untuk itu, perlu adanya relawan demokrasi yang lahir dari masyarakat yang peduli pada bangsa dan negara.
     Lalu bagaimana contoh pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
Selain berupa pemilihan Presiden secara langsung, Bangsa Indonesia sudah melaksanakan satu bentuk demokrasi sejak masa lampau, yakni berupa Musyawarah Mufakat dan Gotong Royong. Kedua nilai inilah yang oleh bangsa Indonesia lakukan sejak dulu dan sangatlah kental dengan nilai-nilai demokrasi, dimana sebuah keputusan diambil berdasarkan pendapat orang banyak dan dilakukan secara bersama-sama. Tapi tidak ada gading yang tidak retak begitulah kira istilahnya, Demokrasi di Indonesia juga menemui beberapa masalah dalam pelaksanaannya. Mulai dari adanya konflik antar golongan (karena satu golongan tidak menerima pendapat golongan lain), hingga hilangnya kepercayaan rakyat pada pemerintahan yang bisa berujung pada tidak dianggapnya lagi pemerintahan yang berkuasa, hingga akhirnya pada satu titik memicu hal yang paling tidak diinginkan di Negara manapun, Kudeta.
                        
2.    Identitas nasional merupakan ciri khas yang dimiliki oleh suatu negara yang membedakan dengan negara lain, jelaskan unsur-unsur pembentukan identitas nasional?
Jawab:
1.    Sejarah, Menurut catatan sejarah sebelum menjadi sebuah Negara bangsa Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Dua kerajaan Nusantara yakni Majapahit dan Sriwijaya, keduanya di kenal sebagai pusat – pusat kerajaan Nusantara yang pengaruhnya menembus batas – batas territorial dimana dua kerajaan itu berdiri.
2.    Suku Bangsa, Suku bangsa ialah golongan social yang khusus bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin di Indonesia, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bangsa populasi penduduk Indonesia. Saat ini di perkirakan mencapai 210 juta dari jumlah tersebut di perkirakan separuhnya beretnis jawa. Sisanya etnis-etnis yang mendiamai kepulauan di luar jawa seperti suku makassar bugis (3,86%), batak (2,04%), Bali (1,88%), lombok (1.66%), Aceh (1,4%) dan suku-suku lainnya.mereka mendiami daerah-daerah tertentu sehingga mereka dapat di kenal dari daerah mana asalnya.
3.    Kebudayaan, pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.    Agama, Keragaman keyakinan beragama di Indonesia tidak hanya di jamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan suatu rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap di pelihara dan di syukuri oleh bangsa Indonesia yakni dengan sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi baik mayoritas atau kelompok.
5.    Bahasa, Bahasa Indonesia merupakan identitas nasional yang sangat penting kedudukan bahasa Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang di gunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (Ingua Franea) di tambah lagi sumpah pemuda yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia. Secara umum beberapa unsur – unsur identitas nasional ialah
a.    Pola Perilaku, Adalah pola yang terwujud dalam kehidupan setiap hari, misalnya adapt istiadat, budaya kebiasaan, ramah tamah, hormat pada orang tua, dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber pada adat istiadat dan budaya.
b.    Lambang – lambang, Adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi Negara. Lambang – lambing ini biasanya dinyatakan dalam undang – undang, misalnya bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.
c.    Alat – alat Perlengkapan, Adalah sejumlah perangkatan atau perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan danteknologi, misalnya bangunan candi, masjid, rumah, dan lain lain.
d.    Tujuan yang dicapai, Seperti budaya unggul prestasi dalam bidang tertentu, sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah negara, tujuan bersama bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukuan UUD’45 yakni kecerdasan dan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.

3.    Negara indonesia adalah negara hukum dimana setiap warga negara sama didepan hukum, jelaskan usaha-usaha pemerintah yang anda ketahui bahwa penegakan hukum yang adil senantiasa menjadi perioritas pemerintah?
Jawab:
Seperti yang kita kethui, Penegakkan hukum di Indonesia masihlah sangat memprihatinkan karena banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh “oknum-oknum” di dalam pemerintahan tetapi pemerintah sendiri tidak melakukan tindakan apapun. Hal ini tentu saja dapat membuat masyarakat kecewa dan merasa tidak adil. Dan tentu saja masalah ini sangat penting untuk masyarakat dikarenakan hukum adalah suatu peraturan yang berisi larangan untuk mengatur tingkah laku manusia yang dibuat oleh pihak yang berwenang atau pemerintahan. Para penegak hukum di pemerintahan Indonesia bisa dikatakan penuh dengan nuansa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Penegakkan hukum di Indonesia ini masihlah membuat masyarakat memiliki niat melanggar aturan. Apabila ada masyarakat yang melanggar aturan, maka masyarakat yang awalnya tidak melanggar aturan setelah melihat masyarakat yang melanggar yang tidak ditindak lanjuti dengan seharusnya maka masyarakat tersebut akan ikut-ikutan untuk melanggar aturan. Oleh karena itu, masih bisa dilihat bahwa penegakkan hukum di Indonesia belum berjalan dengan efektif.
Seharusnya penegakkan hukum diharuskan bersifat “ada”, yaitu hukum yang bersifat mutlak, yang artinya bersih, jujur, dan murni. Tentu saja penegakkan hukum harus saling menghargai dan saling menghormati apa yang sudah diputuskan bersama. Karena hukum dibuat pasti ada yang merasa dirugikan dan ada yang merasa diuntungkan tergantung kepentingannya. Dan pemerintah sendiri harus mengambil sikap tegas dalam mengambil tindakan dan tidak mengambil pendapat sendiri tanpa campur tangan dari masyarakat.
Namun, dalam hal ini pemerintah bukan berarti tidak mempunyai upaya dalam penegakan hukum yang adil yang senantiasa menjadi perioritas pemerintah. Ada, seperti:
Upayah Pemerintah dalam Penegakan HAM, Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM, hal ini dapat dlihat dari upaya pemerintah Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional. Hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
Selain itu, komitmen pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Kepres Nomor 50 Tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan HAM.



4.    Jelaskan tentang islam dan demokrasi di indonesia, apakah keduanya saling bertentangan atau saling melengkapi?
Jawab:
Islam dan demokrasi saling melengkapi, dan Indonesia merupakan salah satu negara di mana kedua hal ini bisa terlaksana. Kembali kepada demokrasi, Demokrasi tidak sepenuhnya sesuai dengan Islam dan tidak pula sepenuhnya bertentangan. Ada aspek-aspek tertentu dalam demokrasi yang memang tidak bisa diterima dalam Islam.salah satunya,  Misalnya soal falsafahnya yang menganggap manusia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi sehingga segala persoalan dapat diputus melalui kesepakatan antar-manusia. Pada aspek ini jelas demokrasi bertentangan dengan prinsip aqidah Islam yang menyerahkan sepenuhnya segala kedaulatan pada Allah SWT. Akan tetapi, pada teknis pelaksanaannya dalam pengambilan keputusan di luar itu, demokrasi sesungguhnya ada kesesuaiannya dengan Islam. Islam mengajarkan praktik yang hampir mirip, yaitu syûrâ (musyawarah). Musyawarah sekalipun tidak sepenuhnya mirip demokrasi, sama-sama menghormati pendapat manusia banyak dalam menetapkan keputusan. Hanya saja, perkara-perkara yang sudah terang diatur Allah Subhanahu Wata’ala tidak dapat diubah melalui musyawarah. Oleh sebab itu bisa dikatakan  bahwa demokrasi boleh digunakan sepanjang bukan untuk mengubah sesuatu yang sudah menjadi hak prerogatif Allah Subhanahu Wata’ala.

5.    Indonesia sudah mengalami beberapa periode kepemimpinan orde lama, orde baru, dan reformasi. Namun bila kita akurasi masih terdapat kekurangan, uraikan pendapat atau solusi saudara dalam rangka meujudkan governance?
Jawab:
Clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling barkait yaitu, negara dan masyarakat madani yang didalamnya terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis, yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama, sebagai komponen di luar birokrasi negara, sektor swasta harus pula terlibat dan dilibatlkan oleh negara untuk berperan serta dalam proses pengelolaan sumber daya dan perumusan kebijakan publik.
Implementsai prinsip good governance akan berjalan maksimal jika ditopang oleh komitmen untuk melasanakan prinsip-prinsipnya baik oleh negara maupun komponen masyarakat madani, yang didalamnya terdapat sektor swasta. Jika dua komponen penting ini memahami dan menyadari arti penting prinsip good governance dalam upaya pengembangan demokrasi dan kemaslahatan bersama.
a. Negara
1. Menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;
2. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan;
3. Menyediakan public service yang efektif dan accountable;
4. Menegakkan HAM
5. Melindungi lingkungan hidup;
6. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik

b. Sektor Swasta
1. Menjalankan industri;
2. Menciptakan lapangan kerja;
3. Menyediakan insentif bagi karyawan;
4. Meningkatkan standar kehidupan masyarakat;
5. Memelihara lingkungan hidup;
6. Menaati peraturan;
7. Melakukan tranfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat;
8. Menyediakan kredir bagi pengembangan UKM.

c. Masyarakat Madani
1. Menjaga hak-hak masyarakat terlindungi;
2. Mempengaruhi kebijakan;
3. Berfungsi sebagai sarana check and ballances pemerintah;
4. Mengawasi oenyalagunaan kewenangan sosial pemerintah;
5. Mengembangkan SDM;
6. Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.




6.    Setiap negara moderen memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam konstitusi, oleh karna itu konstitusinasionalisme secara efektif terhadap pelaksanaan pemerintahan. Pembatasan dan pengendalian hanya dapat dilakukan melalui konstitusi.
a.    Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
b.    Tujuan dan fungsi konstitusi di indonesia?
Jawab
Istilah konstitusi mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan konstitusi dalam arti sempit. Berikut dijelaskan satu per satu mengenai pengertian konstitusi tersebut.
  • Pengertian konstitusi dalam arti luas, Istilah constitutional law dalam bahasa inggris berarti hukum tata negara.Konstitusi yang berarti hokum tata Negara adalah  keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.
  • Pengertian konstitusi dalam arti tengah, Konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan suatu Negara. Dalam bahasa Belanda, constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet (grond= dasar,  wet= undang-undang) atau UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
  • Pengertian konstitusi dalam arti sempit, Konstitusi yang berarti undang-undang dasar adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu bangsa atau Negara. Konstitusi berarti undang-undang dasar contohnya adalah The Constitution of The United States of America, berarti undang-undang dasar Amerika.
Jadi, Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak.
Adapun tujuan dari konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara. Mengadakan tata tertib dalam berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam hal kewenangannya maupun cara bekerjanya. Mengadakan tata tertib dalam hal hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara.  Dan Konstitusi menetapkan dan melindungi hak-hak dasar warganegara.
Fungsi pokok konstitusi atau Undang Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapka hak-hak warga negara akan lebih di lindungi. Fungsi dari konstitusi adalah sebagai berikut:
  • Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga Negara.
  • Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara lembaga dengan warga Negara.
  • Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan    penyelnggaraan kekuasaan Negara.
  • Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
  • Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
  • Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
  • Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar