Soal UAS Mata Kuliah Civic Education
1.
Suatu Negara yang berdaulat, Pemilu merupakan bagian afirmasi dari
Demokrasi, apa yang anda pahami dari peroses demokrasi di Indonesia?
Jawab;
Seperti
yang kita ketahui, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang berazas dari
rakyat (secara langsung ) oleh rakyat (dilaksanakan oleh rakyat) dan untuk
rakyat (segala kebijakannya dibuat atas dasar kepentingan rakyat). Sejak
reformasi tahun 1998 hingga saat ini, proses demokrasi di Indonesia sudah bisa
dikatakan berjalan baik dan telah mengalami proses pendewasaan demokrasi.
Pemilu adalah momentum demokrasi yang teramat penting sebagai bentuk kejujuran
adalah investasi ke depan, sebagai modal untuk memperbaiki kondisi bangsa dan
negara. Hakikatnya, sistem kenegaraan diterapkan untuk mencapai kesejahteraan
yang lebih baik di masa mendatang. Namun perlu diketahui juga Masih banyak
masyarakat yang belum memahami arti proses demokrassi yang sebenarnya, sehingga
banyak menyisakan permasalahan, oleh karna itu masih perlu dilakukan
sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya pelaksanaan Pemil bagi
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Untuk itu, perlu adanya relawan demokrasi yang lahir dari masyarakat yang peduli pada bangsa dan negara.
Untuk itu, perlu adanya relawan demokrasi yang lahir dari masyarakat yang peduli pada bangsa dan negara.
Lalu
bagaimana contoh pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
Selain berupa pemilihan Presiden secara
langsung, Bangsa Indonesia sudah melaksanakan satu bentuk demokrasi sejak masa
lampau, yakni berupa Musyawarah Mufakat dan Gotong Royong. Kedua nilai inilah
yang oleh bangsa Indonesia lakukan sejak dulu dan sangatlah kental dengan
nilai-nilai demokrasi, dimana sebuah keputusan diambil berdasarkan pendapat
orang banyak dan dilakukan secara bersama-sama. Tapi tidak ada gading yang
tidak retak begitulah kira istilahnya, Demokrasi di Indonesia juga menemui
beberapa masalah dalam pelaksanaannya. Mulai dari adanya konflik antar golongan
(karena satu golongan tidak menerima pendapat golongan lain), hingga hilangnya
kepercayaan rakyat pada pemerintahan yang bisa berujung pada tidak dianggapnya
lagi pemerintahan yang berkuasa, hingga akhirnya pada satu titik memicu hal
yang paling tidak diinginkan di Negara manapun, Kudeta.
2.
Identitas nasional merupakan ciri khas yang dimiliki oleh suatu
negara yang membedakan dengan negara lain, jelaskan unsur-unsur pembentukan
identitas nasional?
Jawab:
1. Sejarah, Menurut catatan sejarah sebelum
menjadi sebuah Negara bangsa Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang
gemilang. Dua kerajaan Nusantara yakni Majapahit dan Sriwijaya, keduanya di
kenal sebagai pusat – pusat kerajaan Nusantara yang pengaruhnya menembus batas
– batas territorial dimana dua kerajaan itu berdiri.
2. Suku Bangsa, Suku bangsa ialah golongan
social yang khusus bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya
dengan golongan umur dan jenis kelamin di Indonesia, terdapat banyak sekali
suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bangsa
populasi penduduk Indonesia. Saat ini di perkirakan mencapai 210 juta dari
jumlah tersebut di perkirakan separuhnya beretnis jawa. Sisanya etnis-etnis
yang mendiamai kepulauan di luar jawa seperti suku makassar bugis (3,86%),
batak (2,04%), Bali (1,88%), lombok (1.66%), Aceh (1,4%) dan suku-suku
lainnya.mereka mendiami daerah-daerah tertentu sehingga mereka dapat di kenal
dari daerah mana asalnya.
3. Kebudayaan, pengetahuan manusia sebagai
makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan
atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4. Agama, Keragaman keyakinan beragama di
Indonesia tidak hanya di jamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga merupakan
suatu rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap di pelihara dan di syukuri
oleh bangsa Indonesia yakni dengan sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan
keyakinan dan tradisi baik mayoritas atau kelompok.
5. Bahasa, Bahasa Indonesia merupakan
identitas nasional yang sangat penting kedudukan bahasa Indonesia memiliki
ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang di gunakan bangsa
melayu) sebagai bahasa penghubung (Ingua Franea) di tambah lagi sumpah pemuda
yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia. Secara
umum beberapa unsur – unsur identitas nasional ialah
a. Pola Perilaku, Adalah pola yang terwujud
dalam kehidupan setiap hari, misalnya adapt istiadat, budaya kebiasaan, ramah
tamah, hormat pada orang tua, dan gotong royong merupakan salah satu identitas
nasional yang bersumber pada adat istiadat dan budaya.
b. Lambang – lambang, Adalah sesuatu yang
menggambarkan tujuan dan fungsi Negara. Lambang – lambing ini biasanya
dinyatakan dalam undang – undang, misalnya bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.
c. Alat – alat Perlengkapan, Adalah sejumlah
perangkatan atau perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa
bangunan, peralatan danteknologi, misalnya bangunan candi, masjid, rumah, dan
lain lain.
d. Tujuan yang dicapai, Seperti budaya unggul
prestasi dalam bidang tertentu, sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah
negara, tujuan bersama bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukuan UUD’45
yakni kecerdasan dan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.
3. Negara indonesia adalah negara hukum dimana
setiap warga negara sama didepan hukum, jelaskan usaha-usaha pemerintah yang
anda ketahui bahwa penegakan hukum yang adil senantiasa menjadi perioritas
pemerintah?
Jawab:
Seperti yang kita
kethui, Penegakkan hukum di Indonesia masihlah sangat memprihatinkan karena
banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh “oknum-oknum” di
dalam pemerintahan tetapi pemerintah sendiri tidak melakukan tindakan apapun.
Hal ini tentu saja dapat membuat masyarakat kecewa dan merasa tidak adil. Dan tentu
saja masalah ini sangat penting untuk masyarakat dikarenakan hukum adalah suatu
peraturan yang berisi larangan untuk mengatur tingkah laku manusia yang dibuat
oleh pihak yang berwenang atau pemerintahan. Para penegak hukum di pemerintahan
Indonesia bisa dikatakan penuh dengan nuansa KKN (Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme). Penegakkan hukum di Indonesia ini masihlah membuat masyarakat
memiliki niat melanggar aturan. Apabila ada masyarakat yang melanggar aturan,
maka masyarakat yang awalnya tidak melanggar aturan setelah melihat masyarakat
yang melanggar yang tidak ditindak lanjuti dengan seharusnya maka masyarakat
tersebut akan ikut-ikutan untuk melanggar aturan. Oleh karena itu, masih bisa
dilihat bahwa penegakkan hukum di Indonesia belum berjalan dengan efektif.
Seharusnya
penegakkan hukum diharuskan bersifat “ada”, yaitu hukum yang bersifat mutlak,
yang artinya bersih, jujur, dan murni. Tentu saja penegakkan hukum harus saling
menghargai dan saling menghormati apa yang sudah diputuskan bersama. Karena
hukum dibuat pasti ada yang merasa dirugikan dan ada yang merasa diuntungkan
tergantung kepentingannya. Dan pemerintah sendiri harus mengambil sikap tegas
dalam mengambil tindakan dan tidak mengambil pendapat sendiri tanpa campur
tangan dari masyarakat.
Namun, dalam hal ini
pemerintah bukan berarti tidak mempunyai upaya dalam penegakan hukum yang adil
yang senantiasa menjadi perioritas pemerintah. Ada, seperti:
Upayah Pemerintah
dalam Penegakan HAM, Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat
serius dalam menegakkan HAM, hal ini dapat dlihat dari upaya pemerintah
Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di
seluruh dunia atau di setiap negara dan sangat merespons terhadap pelanggaran
HAM internasional. Hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman presiden atas
beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh Irak,
Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas
kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban
sipil, wanita dan anak-anak.
Selain itu, komitmen
pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah
ditunjukkan dalam prioritas pembangunan nasional tahun 2000-2004 (Propenas)
dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan
telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Kepres Nomor 50 Tahun
1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan, UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum
tersebutkan menyangkut penegakan HAM.
4. Jelaskan tentang islam dan demokrasi di
indonesia, apakah keduanya saling bertentangan atau saling melengkapi?
Jawab:
Islam dan demokrasi
saling melengkapi, dan Indonesia merupakan salah satu negara di mana kedua hal
ini bisa terlaksana. Kembali kepada demokrasi, Demokrasi tidak sepenuhnya
sesuai dengan Islam dan tidak pula sepenuhnya bertentangan. Ada aspek-aspek
tertentu dalam demokrasi yang memang tidak bisa diterima dalam Islam.salah
satunya, Misalnya soal falsafahnya yang
menganggap manusia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi sehingga segala
persoalan dapat diputus melalui kesepakatan antar-manusia. Pada aspek ini jelas
demokrasi bertentangan dengan prinsip aqidah Islam yang menyerahkan sepenuhnya
segala kedaulatan pada Allah SWT. Akan tetapi, pada teknis pelaksanaannya dalam
pengambilan keputusan di luar itu, demokrasi sesungguhnya ada kesesuaiannya
dengan Islam. Islam mengajarkan praktik yang hampir mirip, yaitu syûrâ
(musyawarah). Musyawarah sekalipun tidak sepenuhnya mirip demokrasi, sama-sama
menghormati pendapat manusia banyak dalam menetapkan keputusan. Hanya saja,
perkara-perkara yang sudah terang diatur Allah Subhanahu Wata’ala tidak dapat
diubah melalui musyawarah. Oleh sebab itu bisa dikatakan bahwa demokrasi boleh digunakan sepanjang
bukan untuk mengubah sesuatu yang sudah menjadi hak prerogatif Allah Subhanahu
Wata’ala.
5. Indonesia sudah mengalami beberapa
periode kepemimpinan orde lama, orde baru, dan reformasi. Namun bila kita
akurasi masih terdapat kekurangan, uraikan pendapat atau solusi saudara dalam
rangka meujudkan governance?
Jawab:
Clean and good
governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang
saling barkait yaitu, negara dan masyarakat madani yang didalamnya terdapat
sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah
pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi
populis, yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pada saat yang sama, sebagai komponen di luar birokrasi negara, sektor swasta
harus pula terlibat dan dilibatlkan oleh negara untuk berperan serta dalam
proses pengelolaan sumber daya dan perumusan kebijakan publik.
Implementsai prinsip good governance akan
berjalan maksimal jika ditopang oleh komitmen untuk melasanakan
prinsip-prinsipnya baik oleh negara maupun komponen masyarakat madani, yang
didalamnya terdapat sektor swasta. Jika dua komponen penting ini memahami dan
menyadari arti penting prinsip good governance dalam upaya pengembangan
demokrasi dan kemaslahatan bersama.
a. Negara
1. Menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan
sosial yang stabil;
2. Membuat peraturan yang efektif dan
berkeadilan;
3. Menyediakan public service yang efektif dan
accountable;
4. Menegakkan HAM
5. Melindungi lingkungan hidup;
6. Mengurus standar kesehatan dan standar
keselamatan publik
b. Sektor Swasta
1. Menjalankan industri;
2. Menciptakan lapangan kerja;
3. Menyediakan insentif bagi karyawan;
4. Meningkatkan standar kehidupan masyarakat;
5. Memelihara lingkungan hidup;
6. Menaati peraturan;
7. Melakukan tranfer ilmu pengetahuan dan teknologi
pada masyarakat;
8. Menyediakan kredir bagi pengembangan UKM.
c. Masyarakat Madani
1. Menjaga hak-hak masyarakat terlindungi;
2. Mempengaruhi kebijakan;
3. Berfungsi sebagai sarana check and ballances
pemerintah;
4. Mengawasi oenyalagunaan kewenangan sosial
pemerintah;
5. Mengembangkan SDM;
6. Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.
6. Setiap negara moderen memerlukan suatu
sistem pengaturan yang dijabarkan dalam konstitusi, oleh karna itu
konstitusinasionalisme secara efektif terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Pembatasan dan pengendalian hanya dapat dilakukan melalui konstitusi.
a. Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
b. Tujuan dan fungsi konstitusi di
indonesia?
Jawab
Istilah konstitusi
mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan
konstitusi dalam arti sempit. Berikut dijelaskan satu per satu mengenai
pengertian konstitusi tersebut.
- Pengertian konstitusi dalam arti luas, Istilah constitutional law dalam bahasa inggris berarti hukum tata negara.Konstitusi yang berarti hokum tata Negara adalah keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.
- Pengertian konstitusi dalam arti tengah, Konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan suatu Negara. Dalam bahasa Belanda, constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet (grond= dasar, wet= undang-undang) atau UUD dan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
- Pengertian konstitusi dalam arti sempit, Konstitusi yang berarti undang-undang dasar adalah satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu bangsa atau Negara. Konstitusi berarti undang-undang dasar contohnya adalah The Constitution of The United States of America, berarti undang-undang dasar Amerika.
Jadi, Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan
– ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan Konstitusi adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak.
Adapun tujuan dari konstitusi adalah untuk
mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk
menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya
serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi,
pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai
tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
Negara. Mengadakan tata tertib dalam berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam
hal kewenangannya maupun cara bekerjanya. Mengadakan tata tertib dalam hal
hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Konstitusi
menggambarkan struktur negara dan bekerjanya lembaga- lembaga negara. Dan Konstitusi menetapkan dan melindungi
hak-hak dasar warganegara.
Fungsi pokok konstitusi atau Undang Undang
Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian
diharapka hak-hak warga negara akan lebih di lindungi. Fungsi dari konstitusi
adalah sebagai berikut:
- Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar lembaga Negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara lembaga dengan warga Negara.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
- Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
- Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar